TUC6GpdpBSClGfdiGUA5BSzlTd==
  • kec.lwk.south@gmail.com
  • +62 853-4123-4522

Rapat Tanah Restan Di Wilayah Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan

LUWUK SELATAN – Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan bersama unsur terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kejelasan status dan pengelolaan tanah restan (tanah sisa) yang terletak di wilayah Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (2/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi data, penyamaan persepsi, serta mencari solusi administratif guna memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tanah restan agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat di masa mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Luwuk Selatan, Lurah Maahas, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, serta para tokoh masyarakat, unsur RT/RW, dan perwakilan warga setempat.

Dalam arahannya, Camat Luwuk Selatan menegaskan bahwa penataan tanah restan di Wilayah Maahas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maahas merupakan wilayah yang perkembangannya sangat pesat. Oleh karena itu, tertib administrasi pertanahan, khususnya mengenai tanah restan, menjadi hal yang sangat krusial. Kita perlu mendata kembali secara detail luasan, batas-batas, serta peruntukannya agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran, baik untuk fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat sesuai aturan," ujar Camat dalam sambutannya.

Sementara itu, Lurah Maahas menyampaikan bahwa pihak kelurahan siap mengawal proses verifikasi data di lapangan. Langkah awal yang akan diambil setelah rapat ini adalah pembentukan tim kecil untuk melakukan peninjauan dan pemetaan fisik bersama pihak pertanahan.

"Kami menyambut baik koordinasi ini agar ada kejelasan status tanah yang berstatus sisa atau restan ini. Kami juga mengimbau kepada jajaran RT, RW, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta memberikan data yang akurat demi kelancaran proses penataan ini," pungkas Lurah Maahas.

Rapat koordinasi berjalan dengan tertib dan interaktif. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait langkah-langkah strategis dan jadwal peninjauan lapangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut penyelesaian administrasi tanah restan di wilayah tersebut.

(Humas/Redaksi Website Luksel)



























Admin info

contact admin

Jika anda mempunyai pertanyaan, silahkan menghubungi kami dengan mengisi form sebelah kanan atau menggunakan tombol whatsapp. Terima Kasih

Office Form

Popup Image