LUWUK SELATAN – Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan menegaskan bahwa seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Kecamatan tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam arahannya, Ketua Tim Monev menekankan pentingnya menjaga kontinuitas pelayanan publik di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa. Meskipun terdapat penyesuaian pola kerja WFO dan WFH, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban pegawai untuk tetap produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Camat Luwuk Selatan menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kedisiplinan pegawai. "Sesuai arahan Bapak Staf Ahli Bupati, kita tidak boleh lengah. Besok, hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, seluruh jajaran tetap masuk bekerja baik melalui skema WFO maupun WFH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di unit kerja masing-masing," ujarnya.
Pihak Kecamatan Luwuk Selatan juga memastikan bahwa koordinasi internal telah dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan administratif di kantor kecamatan maupun kelurahan tetap beroperasi normal. Bagi pegawai yang mendapatkan giliran WFH, tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas kedinasan secara daring, memantau sistem informasi, serta siap sedia jika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya untuk urusan mendesak.
"Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima. Kami berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Luwuk Selatan," tutupnya.
Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan senantiasa berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel di setiap lini.
(Admin/Humas Kecamatan Luwuk Selatan).
